MANGKURAJA.com, Bengkulu – Tersangka JU (31), pria asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berpotensi menjalani puasa Ramadhan di balik jeruji besi. Pasalnya, JU resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait kasus tindak pidana peredaran obat yang tidak memenuhi standar baku atau mutu.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polda Bengkulu, Kamis (9/1/2025). “Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusyidi Sastrawan kepada wartawan.
Rusyidi menjelaskan, barang bukti yang diterima berupa 6.000 butir obat batuk merk Samcodin. Obat tersebut diduga disimpan tersangka untuk diedarkan ke warung-warung di Kota Bengkulu. Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula pada Desember 2024. Saat itu, tersangka diketahui menimbun obat ilegal tersebut di lokasi tertentu. Motifnya, untuk dipasarkan tanpa izin resmi. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat.
Untuk diketahui, Samcodin mengandung dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat. Termasuk obat keras, obat batuk ini hanya bisa didapatkan dengan peresepan oleh dokter.
Dextromethorphan pada Samcodin dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, dan euforia berlebihan. Jika disalahgunakan dalam jangka panjang, orang yang mengonsumsinya berisiko mengalami kerusakan syaraf. (mrx)