MANGKURAJA.com, Jakarta – Putusan pemberhentian Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, sebagai Komisioner KPU RI mengindikasikan persoalan internal akut. Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, banyak kebijakan aneh dan tak sesuai dengan nilai, prinsip dan norma pemilu yang baik dan benar. KPU bahkan seolah abai dengan banyak substansi berpemilu yang baik dan benar.
“Banyaknya masalah dan kontroversi terkait KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu sedikit banyak dipengaruhi oleh perilaku-perilaku yang tak terpuji, yang selama ini memang tak terungkap ke publik. Sebab KPU dibuat tak fokus dalam menjalankan tahapan dan proses Pemilu secara serius dan substansial,” kata Jeirry dalam siaran persnya, Rabu (3/7).
Jeirry menilai, putusan ini memang sudah ditunggu banyak orang. Karena semestinya pemberhentian Ketua KPU RI tersebut sudah dilakukan dalam dalam kasus asusila sebelumnya.
“Meski agak terlambat, putusan DKPP ini sudah tepat agar tak jatuh korban lagi ke depan. Disamping itu, integritas KPU sebagai lembaga terhormat memang perlu dijaga dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung,” urainya.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara emilu (DKPP), memberhentikan Hasyim Asy’ari, sebagai Komisioner KPU RI, karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila, Rabu 3 Juli 2024. Putusan DKP, kata Jeirry, bisa membuat publik sedikit lega. Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, public banyak curiga, karena persoalan persoalan etik yang menimpa Ketua KPU dijadikan alat untuk menyandera KPU. Dengan tujuan agar KPU bersikap tak profesional dan tak independen dalam proses Pemilu.
Hal ini dianggap menjadi alat untuk mengatur KPU mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan terhadap Pemilu. Kuat dugaan bahwa ketidaknetralan dan ketidakprofesional KPU dalam Pemilu lalu disebabkan oleh hal seperti itu.
“Jadi KPU dipaksa dan ‘terpaksa’ mengikuti kemauan pihak yang berkepentingan sebab jika tidak maka kasus-kasus etiknya bisa diangkat dan diperkarakan. Dengan pemberhentian Ketua KPU RI ini, kita berharap KPU bisa memperbaiki diri dan bisa lebih profesional dan independen dalam melaksanakan tahapan Pilkada Serentak ini,” pungkasnya. (mrx)