Yusril Ihza Mahendra. <b>(Net)</b>

 

MANGKURAJA.COM, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur dari jabatan Ketua Umum dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2024.

“Saya sudah terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998. Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” ujarnya dalam siaran persnya, Sabtu (18/5).

Yusril mengatakan, dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi. Dengan pengalaman panjang di kancah politik tanah air, sehingga dirinya tidak perlu merasa dibatasi oleh keterikatan sebuah partai politik.

“Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai, saya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita. Khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini,” urainya.

Pengunduran diri Yusril berjalan demokratis, sah dan konstitusional. Dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris. Lalu, sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.

Yusril yang berusia 68 tahun, akan digantikan Ketua Mahkamah Partai PBB, Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Fahri mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi selaku Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 20 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang. MDP disepakati akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025.

Untuk diketahui, MDP sendiri merupakan lembaga tertinggi dalam Struktur organisasi PBB, untuk mengambil keputusan-keputusan penting. Seperti perubahan terbatas AD/ART, dan memilih Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum pilihan Muktamar berhalangan tetap. Dalam MDP yang berlangsung sejak pagi hingga pukul 21.30 WIB itu, permintaan pengunduran diri Yusril diterima 49 peserta MDP. Yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB. (mrx)